Kualitas Udara Memburuk, Disdik Kota Palangkaraya Terbitkan Edaran Wajib Masker bagi Peserta Didik

- 28 September 2023, 07:05 WIB
ilustrasi cuaca buruk di Palangkaraya
ilustrasi cuaca buruk di Palangkaraya /Marawatalk/Info Publik


MARAWATALK-Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pendidikan setempat mewajibkan peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP untuk menggunakan masker saat berada di sekolah terutama ketika beraktifitas di luar ruangan.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Nomor 800/2590/Disdik.Um-Peg/XI/2023 tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Palangkaraya.

Baca Juga: Menuju Ekosistem e-Commerce Adil, Sehat dan Bermanfaat, Ini Regulasi Terbaru Pemerintah Lindungi UMKM

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap dan menurunnya kualitas udara di kota itu sudah berpotensi menggangu kesehatan peserta didik sehingga diperlukan penyesuaian pembelajaran di satuan pendidikan.

“Diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan untuk mewajibkan pemakaian masker kepada semua warga sekolah di satuan pendidikan terutama ketika beraktivitas di luar ruangan,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani, Rabu 27 September 2023.

Baca Juga: MK Memperbolehkan, DPR dan P3M Sepakat Tolak Pesantren Jadi Lokasi Kampanye

Dikatakannya, kualitas udara yang menurun dapat mengganggu kesehatan untuk itu para peserta didik dan guru wajib menggunakan masker saat beraktivitas khususnya di luar ruangan.

Salah satunya unduh ISPUnet, ini imbauan Disdik Palangkaraya terkait buruknya kualitas udara

Selain menggunakan masker, berikut poin imbauan Disdik Palangkaraya terkait kualitas udara yang teru memburuk:

  • Poin pertama dalam surat edaran tersebut menegaskan kewajiban penggunaan masker.
  • Poin kedua menunda awal jam belajar mengajar menjadi pukul 07.30 WIB.
  • Poin ketiga pengurangan jam belajar mengajar 10 menit setiap mata pelajaran sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan untuk jenjang PAUD menyesuaikan.
  • Poin keempat menerangkan, meniadakan kegiatan upacara, olahraga, senam bersama, dan ekstrakulikuler di luar ruangan.
  • Poin kelima mengimbau peserta didik untuk mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak konsumsi air putih.
  • Poin keenam menyatakan untuk memantau kondisi kualitas udara di Kota Palangka Raya satuan pendidikan bisa mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh KLHK.

Baca Juga: Indonesia Masuki Puncak Musim Kemarau, Waspadai Potensi Karhutla pada September 2023

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah