Belum Berizin Lengkap, Bangunan Stone Crusher di Gunung Tuleh Menuai Sorotan

- 3 Juni 2023, 17:13 WIB
Lokasi Pembangunan Instalasi Alat Pemecah Batu (Stone Crusher) oleh salah satu pelaku usaha di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tulas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Proyek ini menuai sorotan setelah beredar kabar tentang belum lengkapnya izin yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan
Lokasi Pembangunan Instalasi Alat Pemecah Batu (Stone Crusher) oleh salah satu pelaku usaha di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tulas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Proyek ini menuai sorotan setelah beredar kabar tentang belum lengkapnya izin yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan /Handro Donal/ Marawatalk/

Dirangkum berbagai sumber terkait perizinan dasar perusahaan tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga belum ada satu pun.

Terpisah, dikatakan salah seorang tokoh masyarakat sekitar lokasi pembangunan instalasi Pemecah Batu tersebut, Dr Amul Husni Fadlan, SIP MA, mengaku prihatin atas dilalaikannya pengurusan perizinan dasar oleh pihak pelaku usaha.

"Hingga saat ini memang belum ada iktikad baik yang ditunjukkan pihak perusahaan itu, karena lazimnya setiap pelaku usaha hendaknya melakukan langkah sosialisasi terhadap usaha yang akan ia jalankan di lingkungan tempat usahanya," sesal Amul.

Padahal, lanjutnya, langkah tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian dikemudian hari seperti adanya sikap penolakan dari warga sekitar.

Selain itu, ulasnya, dalam pemanfaatan tenaga kerja tentu juga sudah diatur tentang prioritas serapannya yang mengharuskan pemanfaatan sumber daya manusia disekitar kegiatan usaha.

"Mungkin ada baiknya pihak terkait menghentikan dahulu untuk sementara waktu kegiatannya, hingga seluruh prosedur perizinan dan pendekatan sosial kemasyarakatan tuntas dilaksanakan," pintanya.

Ia berharap, ada ketegasan sikap dari pihak pemberi izin untuk menegakkan seluruh regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha.

"Jangan ragu-ragu untuk menolak permohonan izin apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau mendapatkan sikap penolakan dari masyarakat karena dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru yang dapat merugikan seluruh pihak," tutupnya.*** (Handro Donal) 

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x