Pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan perusahaan yang memiliki kemampuan memproduksi antara 50.000 sampai 500.000 meter kubik per tahun yang sudah dikategorikan zoning industri, biasanya tidak hanya bergerak di pemecahan batu tetapi juga menyediakan batching plant.
Dengan demikian, pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terkait UKL-UPL, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu.
Kesanggupan tersebut menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara atau dampak lingkungan lain dari kegiatan produksi pemecahan batu.
Selanjutnya pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam perizinan harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) daan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
Sedangkan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.