Judi Online Teror Masyarakat, Ini Kajian dan Sanksi Hukum serta Sanksi Sosialnya

30 Juni 2024, 08:27 WIB
Polresta Bogor Kota menangkap seorang selebgram wanita berinisial CN karena mempromosikan situs judi online. /Polresta Bogor

 

MARAWATALK - Judi online telah menjadi fenomena yang semakin marak meneror masyarakat di era digital ini. Dengan kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah, judi online menawarkan berbagai permainan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Meskipun terlihat menyenangkan dan menguntungkan bagi sebagian orang, judi online membawa dampak negatif yang signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial. Baru-baru ini, kasus judi online besar terungkap di Singapura di mana para pelaku menggunakan platform online untuk mencuci uang hingga mencapai nilai sekitar S$1 miliar.

Ini menunjukkan bagaimana judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sering terkait dengan aktivitas kriminal lainnya seperti pencucian uang dan penipuan (Casino.org) (CNA).

Kajian Hukum Judi Online

Di Indonesia, judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dilarang secara tegas. Landasan hukumnya tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang berbunyi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau dengan sengaja ikut serta dalam permainan judi tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
    Undang-undang ini memperkuat ketentuan dalam KUHP dengan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia, termasuk judi online. Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.

Sanksi Hukum Judi Online

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku judi online dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Pidana Penjara dan Denda

Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi online dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah. Hukuman ini berlaku bagi penyelenggara, pengelola, serta pemain judi online. Pemblokiran Situs Judi Online

  • Pemblokiran Situs Judi Online

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs yang menyediakan layanan judi online. Langkah ini diambil untuk membatasi akses masyarakat terhadap judi online dan menekan angka perjudian.

  • Penyitaan Aset

Selain hukuman penjara dan denda, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Aset-aset ini kemudian dapat digunakan untuk keperluan negara atau dikembalikan kepada korban jika ada.

Sanksi Sosial Judi Online

Selain sanksi hukum, pelaku judi online juga menghadapi sanksi sosial yang tidak kalah berat. Beberapa sanksi sosial yang umumnya diterima pelaku judi online antara lain:

  • Stigma Sosial

Masyarakat umumnya memandang judi sebagai perilaku negatif. Pelaku judi online sering kali mendapatkan stigma sosial, dianggap tidak bertanggung jawab, dan dipandang rendah oleh komunitasnya. Stigma ini dapat menyebabkan pelaku judi online merasa terasing dan kehilangan dukungan sosial.

  • Kerugian Finansial

Judi online sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar. Ketergantungan pada judi dapat menghabiskan tabungan, menyebabkan utang, dan menghancurkan stabilitas keuangan keluarga. Akibatnya, pelaku judi online dan keluarganya dapat mengalami kesulitan ekonomi yang serius.

  • Kehilangan Pekerjaan

Pelaku judi online yang ketahuan berjudi sering kali menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Perusahaan umumnya memiliki kebijakan yang ketat terhadap perilaku tidak etis, termasuk berjudi. Kehilangan pekerjaan akibat ketergantungan judi dapat memperburuk kondisi ekonomi dan menambah beban psikologis.

  • Dampak pada Keluarga

Ketergantungan pada judi online tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga keluarganya. Konflik rumah tangga, perceraian, dan masalah keluarga lainnya sering kali muncul akibat kebiasaan berjudi. Hal ini mengakibatkan dampak psikologis yang signifikan, terutama bagi anak-anak. Pendekatan Multidimensional untuk Penanggulangan Judi Online.

Baca Juga: JUDI ONLINE Semakin Canggih? Kominfo dan Google Bahas Pemberantasan dengan AI

Begini Upaya Komprehensif Memerangi Praktik Judi Online

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). ANTARA FOTO

Baca Juga: JUDI ONLINE Musuh Bersama! Pembiaran oleh Platform Digital Diancam Denda Rp500 Juta per Konten

Penanggulangan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dan multidimensional. Pemerintah, masyarakat, dan individu harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini secara efektif.

  1. Pendidikan dan Penyuluhan
    Pendidikan dan penyuluhan tentang bahaya judi online sangat penting. Masyarakat harus diberikan informasi yang cukup tentang dampak negatif judi online, baik dari segi hukum maupun sosial. Penyuluhan ini dapat dilakukan melalui media massa, sekolah, dan komunitas.
  2. Rehabilitasi dan Dukungan Psikologis
    Bagi individu yang sudah terjerat judi online, rehabilitasi dan dukungan psikologis sangat penting. Program rehabilitasi harus dirancang untuk membantu mereka mengatasi ketergantungan dan memulai kembali kehidupan yang lebih positif. Dukungan dari keluarga dan teman juga sangat dibutuhkan.
  3. Penguatan Penegakan Hukum
    Penegakan hukum harus diperkuat dengan penindakan yang tegas terhadap pelaku judi online. Aparat penegak hukum perlu diberi pelatihan dan sumber daya yang memadai untuk mengidentifikasi dan menindak situs-situs judi online. Selain itu, kerjasama internasional juga diperlukan mengingat sifat judi online yang lintas batas negara.
  4. Pengembangan Alternatif Hiburan Positif
    Pemerintah dan masyarakat perlu mengembangkan alternatif hiburan positif yang dapat menggantikan judi online. Kegiatan olahraga, seni, dan budaya dapat menjadi sarana hiburan yang sehat dan konstruktif bagi masyarakat. Dukungan terhadap kegiatan ini harus ditingkatkan untuk mengurangi ketertarikan masyarakat pada judi online.

Judi online merupakan aktivitas ilegal yang membawa dampak negatif yang signifikan dari segi hukum dan sosial. Pemerintah terus berupaya menekan angka perjudian dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas dan memblokir akses ke situs judi online.

Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan memberikan dukungan kepada mereka yang terjerat dalam kebiasaan ini. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatifnya.*** Siti Sarah Nasution

Disclaimer: Penulis adalah Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, artikel ini ditayangkan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Sosiologi Hukum.

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler