MARAWATALK - Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap penyelenggara platform digital di Indonesia seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, yang membiarkan atau tidak memberantas konten judi online diancam akan dikenakan denda Rp500 juta per konten.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dikutip dari laman Info Publik, Jumat 24 Mei 2024.
Menurut Budi Arie, berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, hingga masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online di berbagai platform digital.
Pada platform Google misalnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi online. Sementara di Meta ditemukenali 2.702 keyword terkait judi online sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot, Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, Dan CQ9," ungkapnya.
Baca Juga: BARANTAS Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Khusus
Budi Arie: Peringatan Keras Ini Sejalan dengan UU 11 2008 tentang ITE
![Menkominfo, Budi Arie Setiadi sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk satgasus untuk memberantas judi online di Indonesia](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/93x496:1106x928/x/photo/2024/05/23/3325670182.jpg)
Baca Juga: JUDI ONLINE Bikin Kaya Siapa? Perputaran uangnya Capai Rp 327 triliun, Korbannya Rakyat Kecil