MARAWATALK-Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007, memuat tentang salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP untuk membangun plasma bagi masyarakat.
Penelusuran Marawatalk Padang, setelah direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007 dengan luasan plasma yang harus dibangun tidak berbeda, yakni minimal 20 persen dari luas kebun inti setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Meskipun perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya akan menghadapi ancaman sanksi berupa pencabutah Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun banyak perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, secara terang-terangan tidak terlihat memenuhi aturan tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya persoalan plasma sawit masyarakat yang tidak kunjung selesai meskipun aturan tersebut bisa dijadikan solusi dalam mengatasi konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat.
Ironisnya, pihak terkait pun terkesan melakukan pembiaran dengan tidak memberikan sanksi apapun bagi perusahaan yang sengaja 'membandel' karena belum menyerahkan luasan tambahan plasma sebesar 20 persen dari total HGU yang dikuasai.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal SP MSi, tidak menampik fakta tersebut dan mengakui banyak perusahaan di daerah itu yang masih memiliki tingkat kepatuhan yang kurang.
"Setiap Perusahaan wajib mengeluarkan hak plasma minimal 20 persen dari total luasan HGU yang dikuasai dan dikelola," tegasnya, dalam kegiatan Sosialisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang diselenggarakan bersama PT Bakrie Pasaman Plantations, pada Kamis 7 Maret 2024.
Bahkan, lanjutnya, ketidakpatuhan tersebut juga diperlihatkan oleh salah satu perusahaan milik negara atau BUMN bidang perkebunan kelapa sawit. Tak hanya sekadar tak serahkan lahan plasma sebesar 20 persen, perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.