INFO SAWIT Investor Tak Penuhi Kewajiban Serahkan Lahan Plasma 20 Persen, Permentan 'Dikangkangi' di Pasbar?

7 Maret 2024, 19:35 WIB
Konflik Agraria antara Masyarakat Pemilik Sertifikat dengan pihak Wilmar Group di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat /Marawatalk/ist/

 

MARAWATALK-Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007, memuat tentang salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP untuk membangun plasma bagi masyarakat.

Penelusuran Marawatalk Padang, setelah direvisinya aturan tersebut maka yang terkena kewajiban tidak hanya perusahaan yang terbentuk setelah tahun 2007, namun juga sebelum 2007 dengan luasan plasma yang harus dibangun tidak berbeda, yakni minimal 20 persen dari luas kebun inti setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Meskipun perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya akan menghadapi ancaman sanksi berupa pencabutah Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun banyak perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, secara terang-terangan tidak terlihat memenuhi aturan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya persoalan plasma sawit masyarakat yang tidak kunjung selesai meskipun aturan tersebut bisa dijadikan solusi dalam mengatasi konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dengan masyarakat adat.

Ironisnya, pihak terkait pun terkesan melakukan pembiaran dengan tidak memberikan sanksi apapun bagi perusahaan yang sengaja 'membandel' karena belum menyerahkan luasan tambahan plasma sebesar 20 persen dari total HGU yang dikuasai.

Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan Kabupaten Pasaman Barat, Afrizal SP MSi, tidak menampik fakta tersebut dan mengakui banyak perusahaan di daerah itu yang masih memiliki tingkat kepatuhan yang kurang.

"Setiap Perusahaan wajib mengeluarkan hak plasma minimal 20 persen dari total luasan HGU yang dikuasai dan dikelola," tegasnya, dalam kegiatan Sosialisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang diselenggarakan bersama PT Bakrie Pasaman Plantations, pada Kamis 7 Maret 2024.

Bahkan, lanjutnya, ketidakpatuhan tersebut juga diperlihatkan oleh salah satu perusahaan milik negara atau BUMN bidang perkebunan kelapa sawit. Tak hanya sekadar tak serahkan lahan plasma sebesar 20 persen, perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin lengkap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Baca Juga: INFO SAWIT Banyak Kebun Dalam Kawasan Hutan, Ini 8 Kendala Pertumbuhan Produksi Kelapa Sawit di Pasaman Barat

Terbesar, Bakrie Group Realisasikan Plasma Masyarakat Pasbar hingga 60 Persen pada 2024

ilustrasi Bakrie Group Bakrie Brothers.com

Baca Juga: INFO SAWIT PT RAP Tidak Terdata! Berikut Daftar Perusahaan Besar yang Berinvestasi di Solok Selatan 

Terkait kewajiban menyerahkan lahan plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU yang dikuasainya, pihak manajemen PT Bakrie Pasaman Plantations (Bakrie Group) diketahui sebagai satu-satunya perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban tersebut bagi masyarakat Pasaman Barat.

Berdasarkan penelusuran Marawatalk Padang, realisasi tersebut tergambar dalam data laporan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), yang menunjukkan bahwa dari luasan HGU sebesar 7.574 hektare yang dikuasai, PT Bakrie Pasaman Plantations telah menyerahkan lahan plasma seluas 5.901 hektare hingga 31 Januari 2024.

Luasan tersebut mencapai setara 60 persen dari total kewajiban yang hanya 20 persen saja berdasarkan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007.***

Dapatkan artikel seputar INFO SAWIT serta informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler