Masa Jabatan Diperpanjang, Bupati Rusma Yul Anwar Kukuhkan 122 Wali Nagari di Pesisir Selatan

- 28 Juni 2024, 16:49 WIB
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, saat menyerahkan SK Perpanjangan jabatan secara simbolis kepada 122 pejabat yang dikukuhkan, Jumat 28 Juni 2024
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, saat menyerahkan SK Perpanjangan jabatan secara simbolis kepada 122 pejabat yang dikukuhkan, Jumat 28 Juni 2024 /Marawatalk/ist/

"Kita sudah kerjasama dengan Unand, dan 400 kuota masuk jalur kerjasama, namun tak terisi penuh" sebutnya.

Bupati Rusma menjelaskan bahwa upaya Pemda membangun Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi fokus penting untuk membangun peradapan dimasa depan.

"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ujar Bupati memberi tamsil.

Sebutnya lagi, membangun fisik hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat, namun membangun SDM butuh kesabaran.

"Dari SD hingga tamat Perguruan Tinggi, 16 tahun yang tak akan terlihat hasilnya" tukuknya.

Pemgukuhan Walinagari di Pesisir Selatan, dilakukan bagi yang masa jabatannya berakhir pada 2024, namun karena ada perubahan UU maka ketentuan masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 8 tahun dengan masa jabatan dua periode.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah