Tindak Lanjut Perubahan Aturan, Sutan Riska Kukuhkan Penyesuaian Masa Jabatan 52 Wali Nagari di Dharmasraya

- 2 Juli 2024, 18:07 WIB
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyerahkan SK Perubahan Masa Jabatan 52 Walinagari di daerah itu secara simbolis. SK tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat memperpanjang jabatan Walinagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyerahkan SK Perubahan Masa Jabatan 52 Walinagari di daerah itu secara simbolis. SK tersebut diserahkan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat memperpanjang jabatan Walinagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun /Marawatalk/Yanti/

 

MARAWATALK - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 walinagari se Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Dharmasraya, Pulau Punjung, Selasa 2 Juli 2024.

Pengukuhan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

Dalam kesempatan itu Sutan Riska menyampaikan latar belakang pemerintah dilaksanakan perpanjangan masa jabatan antara lain untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyakat guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi tidak hanya untuk memperkuat walinagari, akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari sesuai potensi yang dimiliki oleh nagari,” ungkap Sutan Riska.

Ia berharap, para walinagari dapat mengembangkan potensi maupun sumberdaya nagari untuk memajukan perekonomian masyarakat nagari sebagai bentuk subjek pembangunan.

Baca Juga: Catat! Sebentar Lagi Dharmasraya Punya Pasar Rakyat Modern, Sutan Riska: Kami Siap Support Pembangunannya

Sutan Riska: Perpanjangan Masa Jabatan adalah Amanah Besar dari Negara

Sebanyak 52 Walinagari di Kabupaten Dharmasraya saat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun
Sebanyak 52 Walinagari di Kabupaten Dharmasraya saat menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun

Baca Juga: Sempat Ditangkap Jaksa, 2 Pejabat Nagari Sikabau Dharmasraya Divonis Bebas Hakim Sidang Pra Peradilan

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah