MARAWATALK- Seorang polisi berpangkat Aipda berinisial A, diringkus BNNP Sumatera Barat, atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis ganja. Dalam operasi penangkapan pelaku, petugas mengamankan 141 paket ganja siap edar.
Peristiwa penangkapan pelaku berlangsung dengan aksi kejar-kejaran karena berusaha kabur dari petugas. Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan petugas di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Petugas berhasil mencegat pelaku ditengah menuju Kota Padang, Senin 29 April kemarin. Dari penggeledahan, didapati 141 paket ganja kering dalam mobil pelaku," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas, Rabu 1 Mei 2024.
Baca Juga: Asyik Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Cika Bersama Lima Temannya Diringkus Polisi
AKBP Ikhlas mengatakan, Informasi tentang adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat, merupakan awal dari penangkapan terhadap pelaku.
Ganja Pesanan Narapidana
Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Badan BNNP Sumatera Barat segera melakukan tindakan. Petugas bergerak menuju wilayah perbatasan antara Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk mencegat dan melakukan penangkapan.
"Ketika tim BNNP Sumatera Barat menggeledah mobil pelaku, ditemukan bahwa dia sedang sendirian. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan ganja yang sedang dikirimkan," terangnya.
Menurut keterangan dari pelaku, ganja ditemukan di mobilnya tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA Padang untuk menindaklanjuti pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa ada keterlibatan narapidana dari Lapas tersebut dalam kasus pengiriman ganja," terangnya.