Keputusan sela yang dikeluarkan oleh ICJ pada bulan Januari memerintahkan pemerintah Israel untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil sejumlah langkah konkret untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza, di mana lebih dari 33.600 orang telah tewas.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.