Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.
Namun kemudian SK itu ternyata terganjal Undang-undang Pilkada, sehingga dibatalkan. "Masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi kita. Mudah-mudahan masalah ini tidak terjadi lagi ke depan. Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf atas kekhilafan ini," tutup Yoski.***
Dapatkan Info Seputar Sumatera Barat dan Nasional hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasinya Rakyat Minangkabau