MARAWATALK - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengakui bahwa pelantikan terhadap 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional pada Jumat, 22 Maret 2024 merupakan sebuah kesalahan.
"Pelantikan yang dilaksanakan merupakan sebuah kesalahan sehingga perlu diperbaiki dan dijadikan sebagai pelajaran untuk masa yang akan datang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM setempat, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan ketika jumpa pers di Painan, Rabu, 27 Maret 2024.
Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud ialah terkait kegagalan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah ditetapkan di tanggal 22 September 2024.
Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan tanggal 22 Maret 2024.
"Berarti pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai Undang-Undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada," sebutnya.
Baca Juga: PASISIA RANCAK Penyegaran, Bupati Pesisir Selatan Lantik 266 Pejabat Administratif dan Fungsional
BKPSDM: Sudah Dikaji Mendalam, Terganjal UU Pilkada
Baca Juga: PASISIA RANCAK Kemenko PMK Sebut Data Kemiskinan Ekstrem di Pesisir Selatan Menurun
Sementara itu Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri mengatakan, Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.