Pemkab Pesisir Selatan Akui Pelantikan 266 Pejabat Sebuah Kesalahan, Sekda: Jadi Perbaikan dan Evaluasi

- 27 Maret 2024, 20:36 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska (tengah) / marawatalk / ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska (tengah) / marawatalk / ist /


MARAWATALK - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengakui bahwa pelantikan terhadap 266 pejabat administrator, pengawas dan pejabat fungsional pada Jumat, 22 Maret 2024 merupakan sebuah kesalahan.

"Pelantikan yang dilaksanakan merupakan sebuah kesalahan sehingga perlu diperbaiki dan dijadikan sebagai pelajaran untuk masa yang akan datang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska didampingi Kepala BKPSDM setempat, Yoski Wandri, Kepala Dinas Kominfo, Wendi, dan Kabid IKP, Wildan ketika jumpa pers di Painan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ia menjelaskan kesalahan yang dimaksud ialah terkait kegagalan dalam memahami jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, dimana sesuai jadwal bahwa penetapan calon kepala daerah ditetapkan di tanggal 22 September 2024.

Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dilakukan tanggal 22 Maret 2024.

"Berarti pelantikan ini masuk dalam masa enam bulan, dimana sesuai Undang-Undang Pilkada dinyatakan bahwa kepala daerah baik incumbent maupun tidak incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah Pilkada," sebutnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Penyegaran, Bupati Pesisir Selatan Lantik 266 Pejabat Administratif dan Fungsional

BKPSDM: Sudah Dikaji Mendalam, Terganjal UU Pilkada

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat memberikan arahan / marawatalk / ist
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar saat memberikan arahan / marawatalk / ist

Baca Juga: PASISIA RANCAK Kemenko PMK Sebut Data Kemiskinan Ekstrem di Pesisir Selatan Menurun

Sementara itu Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri mengatakan, Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut sebelumnya telah dilakukan diskusi dan kajian secara mendalam.

Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak -pihak terkait, sehingga lahirlah SK Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Namun kemudian SK itu ternyata terganjal Undang-undang Pilkada, sehingga dibatalkan. "Masalah ini menjadi sebuah pelajaran dan bahan evaluasi kita. Mudah-mudahan masalah ini tidak terjadi lagi ke depan. Atas nama pemerintah daerah kami mohon maaf atas kekhilafan ini," tutup Yoski.***

Dapatkan Info Seputar Sumatera Barat dan Nasional hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasinya Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x