Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 55 KUHP.
"Para pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum yang berlaku. Kedua terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," ulas Iptu Novandri.***
Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.