PEMILU 2024 Ini Real Count KPU Sementara Suara Tertinggi Caleg DPRD Sumbar 4

- 21 Februari 2024, 03:46 WIB
Tangkapan layar hasil hitung perolehan suara partai politik Dapil Sumbar 4 Pemilu 2024
Tangkapan layar hasil hitung perolehan suara partai politik Dapil Sumbar 4 Pemilu 2024 /MARAWATALK/ Irfan Dt Sampono/

MARAWATALK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara atau real count untuk calon legislatif pada daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar 4) atau wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman pada Pemilu 2024.

Update real count calon legislatif di Dapil Sumbar 4 ini merupakan penghitungan suara KPU sementara versi 21 Februari 2024 pukul 01.00 WIB dengan progress 1.519 dari 2.227 TPS atau 68,21 persen.

Diketahui, ada 23 kecamatan di Dapil Sumbar 4 ini, dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 514.862 yang tersebar di 2.227 TPS.

Saat ini, jumlah yang masuk suara sah partai politik dan calon, tertotal sebanyak 171.249 suara dari jumlah DPT yang ada di dapil ini. Adapun kouta kursi untuk Dapil Sumbar 4 ini sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: PEMILU 2024 Aman Damai di Kabupaten Agam Sumbar, Bupati Andri Warman Beber Kuncinya!

Apakah Gerindra Bisa Meraih 2 Kursi?

Berikut daftar perolehan suara tertinggi atau real count KPU sementara calon anggota DPRD Sumbar dari Dapil Sumbar 4, berdasarkan jumlah suara sah calon dan partai politik.

1. Khairuddin Simanjuntak 13.854/ 34.011 suara (Partai Gerindra)
2. Hanapi Lubis 7.264/ 24.782 suara (PKS)
3. Tommy Irawan Sandra 8.929/ 20.428 suara (Partai Golkar)
4. Ali Muda 5.878/ 18.814 suara (Partai Demokrat)
5. Salamat 8.179/ 17.113 suara (Partai Nasdem)
6. Syawal 6.807/ 15.836 suara (PPP)
7. Donizar 8.765/ 13.218 suara (PKB)
8. Heri Miheldi 6.369/ 11.337 suara (Partai Gerindra)
9. Syamsul Bahri 7.167/ 10.679 suara (PDIP)

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Kecelakaan Kerja Terjadi di PT Semen Padang, 4 Korban Alami Luka Bakar

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg

Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen. Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x