GAZA HARI INI Norwegia Sebut Mendeportasi dan Penggusuran Warga Gaza Pelanggaran dan Kejahatan

- 26 Desember 2023, 15:16 WIB
Seorang sukarelawan berinteraksi dengan anak-anak selama kegiatan stimulasi dan bantuan psikologis di sebuah sekolah yang berafiliasi dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 23 November 2023.
Seorang sukarelawan berinteraksi dengan anak-anak selama kegiatan stimulasi dan bantuan psikologis di sebuah sekolah yang berafiliasi dengan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, 23 November 2023. /ANTARA/Rizek Abdeljawad/Xinhua/

MARAWATALK - Dewan Pengungsi Norwegia (NRC) memperingatkan bahwa segala upaya Israel untuk mendeportasi dan menggusur secara permanen warga Palestina di dalam dan dari Gaza merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kejahatan kekejaman.

Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai 'Nakba'.

Ketika operasi militer Israel di Gaza mendorong warga sipil lebih dekat ke perbatasan selatannya, kemungkinan deportasi massal warga Palestina ke Mesir semakin besar.

Prospek yang mengkhawatirkan ini menyusul pemberitaan media baru-baru ini dan pernyataan eksplisit pejabat Israel yang mendukung deportasi tersebut tanpa alasan yang masuk akal, akomodasi yang layak di tempat-tempat pengungsian, atau jaminan untuk kembali ke rumah setelah permusuhan berakhir.

Baca Juga: EKONOMI Kenaikan Bahan Pokok Jadi Tren Jelang Hari Besar, Puan: Menciptakan Tekanan Sosial

"Pemindahan paksa dan deportasi sejumlah besar penduduk melintasi perbatasan, tanpa adanya jaminan kepulangan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dan merupakan kejahatan kekejaman," kata Jan Egeland, Sekretaris Jenderal Dewan Pengungsi Norwegia.

"Mendorong deportasi ratusan ribu pengungsi yang tidak dapat diubah secara langsung melemahkan penyelesaian konflik ini di tengah krisis pengungsi yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Komunitas internasional harus dengan tegas mengutuk setiap pemindahan paksa warga Palestina, baik di dalam atau di luar Jalur Gaza," lanjut dia menjelaskan.

Menurut dia, setiap negara berkewajiban mencegah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida yang masing-masing merupakan kejahatan kekejaman.

"Kami mendesak semua negara untuk mengakui dan memenuhi kewajiban mereka untuk mencegah kejahatan-kejahatan ini dan tindakan apa pun yang mungkin menghasutnya, dengan menggunakan langkah-langkah yang tepat dan perlu," tegas Egeland.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah