PEMILU 2024 DPTb Pasbar Sumbar Capai 2.800 Orang, Bawaslu: Didominasi Pemilih Pemula Belum Rekam KTP

- 15 Desember 2023, 19:40 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasbar, Beldia Putra
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasbar, Beldia Putra /Marawatalk/Bawaslu Pasbar/


MARAWATALK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), mencatat sebanyak 2.800 orang kelompok Gen Z di daerah itu belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasbar, Beldia Putra, pada Jumat 15 Desember 2023, menyebutkan sebab belum terdaftarnya ribuan pemilih pemula itu disebabkan oleh karena yang bersangkutan belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski saat ini sudah berusia 17 tahun.

"Jumlah terebut diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Disdukcapil Pasbar," ungkapnya.

Menyikapi besarnya jumlah tersebut untuk wilayah Pasbar, Beldia mengatakan pihak Bawaslu setempat berusaha mendorong realisasi giat rekam data bagi pemilih pemula yang belum melakukan rekam data KTP melalui pihak terkait.

Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Pasbar Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dari hasil koordinasi sementara, pihak Kacabdin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah agar segera memberikan anjuran kepada pelajar berumur 17 tahun agar segera melakukan perekaman data.

Ia mengatakan, terkait pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih secara coklit sejak 14 Februari 2023, DPS, DPSHP hingga penetapan DPT dan DPTb sudah dilakukan secara melekat hingga tingkat Nagari.

Bawaslu Pasaman Barat juga melakukan patroli kawal hak pilih dan penelusuran pemilih terdaftar yang meninggal dunia dan alih status bagi anggota TNI/ Polri yang pensiun maupun masyarakat sipil yang saat diterima bekerja sebagai anggota TNI Polri.

"Dari hasil pengawasan itu terdapat pemilih tidak dikenal sebanyak 38 orang , 306 pemilih sudah terdaftar namun sudah meninggal dunia, 5 orang pemilih alih status menjadi anggota polri dan 22 orang pemilih ganda," ulasnya.

Menurutnya, data itu diperoleh dari hasil pengawasan langsung dan hasil koordinasi dengan pihak PPK dan PPS.

Berdasarakan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 tahun 2023 tentang Persiapan Pengawasan Tahapan Penyusunan DPTb/DPTBLN dan DPK/DPKLN Dalam Negeri dan Luar Negeri, jelas Beldi, harus dilakukan validasi agar surat suara tidak dipergunakan sembarangan.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah