Upah Buruh di Sumbar Naik Tipis, Ekonomi Tidak Tumbuh?

- 21 November 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /Reuters/Beawiharta/

 

MARAWATALK-Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Barat (Sumbar) untuk 2024 sudah ditetapkan dan hanya naik sekitar Rp 68.973 menjadi Rp2,81 juta atau kenaikan setara 2,52 jika dibandingkan 2023. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, pada Selasa 21 November 2023, mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan pendekatan tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha yang berkisar dari 0,10 - 0,30.

“Besaran alpha tersebut sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja,” ucap Nizam.

Nizam menjelaskan, rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Hadirkan Sentra Ekonomi Berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu

Gubernur Sumbar: Sudah Sesuai dan Disepakati Dewan Pengupahan

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah

Baca Juga: Bersyukur, Gaji 141 PPPK Guru Akhirnya Cair Sesuai Janji Pemkab Solok Selatan

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah