Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Rp25 Juta, Komisi VIII DPR RI Lakukan Kajian

- 15 November 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi jamaah haji
Ilustrasi jamaah haji /Pexels.com/ anas jawed/

MARAWATALK - Komisi VIII DPR RI menyebutkan akan membahas usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 mendatang yang diusulkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam keterangan persnya, pada Selasa 14 November 2023. Menurut dia usulan kenaikan biaya haji ditegaskan harus mengedepankan nilai kemampuan jamaah atau istitha’ah.

"Kami juga harus memperhatikan aspek keadilan dalam menggunakan nilai manfaat dan mengedepankan kemampuan jemaah atau istitha’ah," sebut Wakil Ketua, Ace Hasan Syadzily.

Seperti diketahui, Kemenag mengusulkan kenaikan biaya haji pada tahun depan menjadi sekitar Rp105 juta per jemaah. Angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp 25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.

Baca Juga: Ini Daftar Urutan Nomor Capres-Cawapres Pemilu 2024, Nomor Urut Dua Miliki Sejarah

Ace mengatakan, kenaikan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.

"Usulan BPIH tahun 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105.095.033. Kami akan mendalami dan bahas di Komisi VIII DPR RI dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH," kata dia.

"Ini juga akan dibahas proporsinya, yaitu berapa yang akan dibayar langsung jemaah atau Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan diambil dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," lanjut Ace menambahkan.

Baca Juga: Raih Anugerah Desa Bebas Stunting Nasional 2023, Nagari Sinuruik Talamau Selamatkan Wajah Pasbar dan Sumbar

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah