MARAWATALK - Kepala Bagian Hukum Setdakab Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, Elifsan mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan oleh Plt Kadisbun Pasbar tentang hak proregatif kepala daerah dalam penunjukan pemenang pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, Roni Hendri Eka Putra menegaskan penunjukan pemenang lelang aset daerah adalah hak dari prerogatif kepala daerah.
Pernyataan itu dilontarkan Plt Kadisbun tersebut di live streaming pada stasiun televisi di Sumbar (Padang TV), Jumat malam, 27 Oktober 2023, dalam tema acara "Bupati Pasbar di Pusaran Kasus Lelang Lahan Sawit", yang dikutip oleh Pikiran rakyat Media Network (PRMN).
"Yang diajukan ke bupati bukan penunjukan, maka saya klarifikasi itu adalah untuk telaah staf. Bupati sifatnya untuk menetapkan pemenang, bukan menunjuk siapa yang ingin dimenangkan," kata Elifson mengklarifikasi pernyataan yang dilontarkan Plt Kadisbun Pasbar itu di acara yang sama.
Baca Juga: Plt Kadisbun Pasbar Sebut Disposisi Hak Prerogatif Bupati Tunjuk Pemenang TKD
Biaya perawatan tentukan pemenang
Elifson menjelaskan yang menunjuk pemenang itu adalah tim seleksi yang dimotori oleh Dinas Perkebunan yang mengerucutkan tiga perusahaan terbaik hasil diskualifikasi yang dilakukan dari lima perusahaan.
"Jadi yang diajukan ke bupati adalah menetapkan pemenang hasil tim seleksi. Lagian, lelang yang dimaksud dalam pelelang aset daerah ini sifatnya tidak terbuka seperti lelang yang dilaksanakan di ULP," jelas dia.
Kemudian lanjut dia, penunjukan CV Aidil Abdi Karya sebagai pemenang pengelola kebun kelapa sawit TKD di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh seluas 128 hektare, bukan berdasarkan penilaian penawaran tertinggi.
Namun kata dia, berdasarkan kelayakan artinya melihat pada biaya perawatan. Hal itu menjadi dasar utama, karena kebun tersebut sudah berumur di atas 25 tahun dan butuh biaya perawatan ekstra.