Akibat perbuatannya (tersangka) dijerat dengan Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kemudian, tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2202, tentang perlindungan anak Jo 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun.***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.