MARAWATALK - Polisi Resor (Polres) Dharmasraya mengingatkan kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto beberapa waktu lalu, usai dirinya turun langsung membantu memadamkan api di lahan warga yang terbakar di daerah itu beberapa waktu lalu.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana," kata Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto.
Baca Juga: Ada Kesamaan Progul dengan Pasaman, Pemprov Sumbar Salurkan APBD Capai Rp160 Miliar
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, agar turut serta aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan sawit.
Sebab kata dia, personel Polsek Sungai Rumbai jajaran Polres Dharmasraya sudah melakukan sosialisasi tentang karhutla dan hukum pidananya.
Penyelidikan lahan terbakar
Dia juga mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemicu lahan yang dipadamkan sampai bisa terbakar.
"Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran, apa memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap AKP Suyanto.
Baca Juga: Warga Solok Selatan Diimbau Gunakan Masker Karena Kabut Asap Makin Pekat