Baca Juga: Beredar Surat Aksi Damai Korban Gempa Talamau, Tertulis Bawa Bekal Satu Bulan
Kemudian, sebanyak 717 unit rumah rusak berat sudah diverifikasi tim teknis di lapangan dengan rincian 504 unit sudah bisa dimulai proses pembangunannya. Namun, sebanyak 209 unit tidak bisa dilaksanakan proses pembangunan karena adanya penilaian turun status.
Sementara, empat unit belum diverifikasi oleh tim teknis lapangan. Kemudian, sebanyak tujuh unit rumah yang membangun secara Reimbursement Mandiri sudah selesai pemberkasan dan sedang dalam proses pencairan.
Selanjutnya kata Arminingdel, dari 504 unit yang sudah bisa dimulai pembangunannya, pihaknya memberi tenggang waktu sekitar dua bulan.
Namun dari jumlah itu, sebanyak 48 unit diantaranya mendapat bantuan dari yayasan, perusahaan atau organisasi lain.
"Akan tetapi, ada empat unit belum diverifikasi dengan rincian tiga unit di Kecamatan Kinali dan satu unit di Kecamatan Pasaman," kata dia memaparkan.***
Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.