Jual Gas 3 Kg Diatas HET, Pangkalan dan Agen di Pasaman di Sanksi, Pasaman Barat?

- 12 Agustus 2023, 18:29 WIB
Gas bersubsidi atau gas melon
Gas bersubsidi atau gas melon /dok Pertamina

MARAWATALK - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sanksi terhadap satu pangkalan atau agen LPG 3 kilogram atau gas melon di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Hal itu disampaikan oleh Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 dalam keterangan resminya.

“Sanksi ini diberikan, menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli melon gas diatas HET di pangkalan atas nama Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti,” katanya.

Baca Juga: Harga Gas Melon Melonjak di Sumbar, Diduga Ada Intervensi Oknum Politisi

Dia menyebut, hal itu terungkap setelah diminta melakukan investigasi ke pangkalan tersebut. Selain itu juga dilakukan kroscek terhadap agen penyuplai gas melon ke pangkalan itu.

Hasil investigasi, perolehan pangkalan yang dijual di atas HET, sebagaimana telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 95 Tahun 2014 Rp 18.600.

“Pangkalan Rika Yulianti menjual satu tabung LPG 3 Kg di harga kisaran Rp22 ribu sampai Rp23 ribu,” sebut Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar itu.

Lanjut dia menegaskan, permintaan telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur atau agen yang membeli pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan gas bersubsidi ini selama satu bulan yaitu pada bulan September.

Baca Juga: Segera Digelar, Gubernur Sumbar: Pastikan WIES 2023 Akselerator Pengembangan Industri Halal Lokal

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah