Kasus Proyek RSUD Pasbar, Jaksa Kembali Menahan Seorang PPTK

- 24 Juli 2023, 18:22 WIB
Kejari Pasaman Barat saat menahan PPTK berinisial ALJ dalam kasus proyek RSUD Pasaman Barat
Kejari Pasaman Barat saat menahan PPTK berinisial ALJ dalam kasus proyek RSUD Pasaman Barat /Handro Donal /

MARAWATALK - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, tahun anggaran 2018-2020.

Penetapan tersangka tersebut atas pengembangan penyelidikan sebelumnya yang sekarang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf dalam keterangan persnya di Aula Media Center Kejaksaan tersebut, Senin, 24 Juli 2024.

“Satu orang tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berinisial ALJ,” Kata Muhammad Yusuf.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras 8 Triliun lagi

Dia menjelaskan peran ALJ sebagai pejabat teknis adalah yang bertangung jawab untuk melaksanakan teknis dalam pembangunan RSUD tersebut.

“Diduga ada pesengkokolan antara PPTK dengan pihak pengerjaan proyek yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp15,6 miliar,” jelas dia.

Lanjut dia, sedangkan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan Rp 5,6 miliar dari salah satu terdakwa sedangkan untuk Rp 10 miliar belum dikembalikan.

Baca Juga: Hanya ada di Sumbar, Sistem Booking Online Pendakian Gunung Marapi Dimulai

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x