Terdakwa PETI Divonis Bebas di Pasbar, Tiga Saksi Dipolisikan Atas Keterangan Palsu

- 12 Juni 2023, 19:06 WIB
Pegiat Lingkungan Pasaman Barat, Ruswar Dedison (pelapor) dan Handro Donal (saksi pelapor) saat memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Pasaman Barat
Pegiat Lingkungan Pasaman Barat, Ruswar Dedison (pelapor) dan Handro Donal (saksi pelapor) saat memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Pasaman Barat /Irfan/

MARAWATALK - Pegiat Lingkungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, Ruswar Dedison melaporkan tiga orang saksi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sumpah di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Akibat keterangan palsu itu, sidang putusan yang digelar pada Senin (23/5) lalu memvonis bebas terdakwa DS, dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Saksi persidangan kasus DS berinisial S (30), A (23) dan F (24) telah saya laporkan ke polisi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sumpah dihadapan para majelis hakim,” sebut Ruswar Dedison, Senin (12/6) di Simpang Empat.

Baca Juga: Masa Kontrak Guru PPPK Bakal Dihapus, Berikut Dua Syarat Utama Dipenuhi

Dalam laporan nya di Polres Pasaman Barat bernomor LP/B/110/VI/2023/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumbar ini, kata Ruswar Dedison, para saksi telah memberikan keterangan berbeda di hadapan majelis hakim pada dua sidang yang berbeda status.

”Pada sidang sebelumnya, para saksi ini berstatus sebagai terdakwa. Mereka, telah dijatuhi hukumam pidana oleh Pengadilan Negeri yang sama. Namun dalam sidang ini, mereka mengaku di suruh oleh bos tambang berinisial DS,” katanya.

Lanjutnya, sedangkan pada sidang lain, pada sidang terdakwa DS, pengakuan para saksi malahan berbeda dengan pengakuan sebelumnya. Dalam sidang perkara DS, para saksi membuat pengakuan baru dengan pernyataan tidak disuruh oleh terdakwa DS.

“Para saksi ini sangat jelas telah memberikan pangakuan yang berbeda. Apa mereka lupa? Bahwa sudah ada putusan sidang yang sudah inkrah sebelumnya,” ungkapnya.

Baca Juga: DPPU Minangkabau Serahkan Tempat Transit Sementara di Katapiang untuk Satwa Liar

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah