Polisi Ringkus Trio Pencuri Tandan Buah Kelapa Sawit di Pasaman Barat

- 31 Mei 2023, 19:02 WIB
/

Pasaman Barat, Marawatalk--Sebanyak tiga orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit milik warga berhasil diringkus petugas kepolisian di Jorong Sarik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Rabu(31/05) dini hari.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Pasaman AKP Defrizal mengatakan, ketiga pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2023/Sumbar/Res Pasbar/ Sek-Psm, tanggal 14 Maret 2023 terkait mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak (pencurian) terhadap buah kelapa sawit.

"Berdasarkan laporan Polisi yang kami terima, kami langsung memerintahkan petugas polisi untuk menangkap pelaku," sebutnya.

Ia menerangkan, ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa (14/05/2023) sekitar pukul 18.00 Wib sebanyak 1,150 Kg dengan total kerugian Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) bertempat di Jorong Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Petugas pun melakukan pengintaian di seputaran rumah tempat tinggal para pelaku hingga tepat pada pukul 01.30 Wib, unit Reskrim Polsek Pasaman melihat pelaku sedang duduk didepan sebuah rumah.

"Petugas langsung mendatangi untuk dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap pelaku," terangnya.

Defrizal menjelaskan, dari penangkapan terhadap satu orang pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya, yang saat itu sedang berada di rumahnya masing- masing.

"Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk dimintai keterangan serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," jelasnya.(*) Handrodonal

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x