PASISIA RANCAK Total 6.489 Orang, Ini Jumlah Formasi PPPK dan CPNS di Pesisir Selatan pada 2024

27 Maret 2024, 21:10 WIB
Ilustrasi PPPK di Pesisir Selatan /Tangkapanlayar Instagram @cpnsindonesia.id/

 

MARAWATALK - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berupaya untuk menuntaskan semua pegawai non ASN atau honorer yang terdata untuk menjadi PPPK dan CPNS pada 2024.

"Hal itu dilakukan secara bertahap melalui persetujuan pusat berdasarkan usulan yang disampaikan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan, Yozki Wandri, Rabu 27 Maret 2024.

Secara umum lanjutnya, di 2024 ini pengangkatan PPPK dan CPNS dari honorer sebanyak 500 orang dengan rincian 445 untuk PPPK, dan 55 orang untuk CPNS.

Dari 445 PPPK itu, sebanyak 100 orang untuk tenaga guru, 75 orang tenaga kesehatan, dan 270 untuk tenaga teknis.

"Sedangkan terhadap 55 orang CPNS itu, sebanyak 25 orang untuk tenaga kesehatan, dan sebanyak 30 orang untuk tenaga teknis," jelasnya.

Baca Juga: PASISIA RANCAK Kemenko PMK Sebut Data Kemiskinan Ekstrem di Pesisir Selatan Menurun

BKPSDM: Terdapat 6.489 Orang Terdaftar di Database Pusat

Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Yoski Wandri / marawatalk / ist

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Bupati Pesisir Selatan Serahkan 3.555 Kartu BPJS Pasisia Rancak

Dia menambahkan bahwa di Pesisir Selatan terdapat sebanyak 6.489 orang yang terdaftar dalam data base pusat, dan dari jumlah itu yang sudah diangkat menjadi CPNS maupun PPPK sebanyak 3.724 orang.

"Sehingga masih ada yang tersisa sebanyak 2.765 orang lagi. Karena kuota untuk Pesisir Selatan yang disetujui pusat hanya sebanyak 500 orang maka bagi mereka yang tidak lulus melalui tes maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun seiring kemampuan keuangan daerah, secara bertahap mereka akan kita angkat menjadi PPPK penuh waktu," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah terhadap pengangkatan honorer menjadi PPPK dan CPNS merupakan angin segar bagi honorer yang terdata dalam data base.

"Sebab melalui kebijakan itu hampir secara penuh mereka bisa diterima sebagai tenaga PPPK. Sebab bagi mereka yang belum lulus akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu yang tentunya dengan gaji yang belum penuh dan dengan jam kerja yang disesuaikan. Tapi bila PPPK paruh waktu itu mau bekerja secara penuh, juga tidak masalah," imbuhnya.***

Dapatkan info PASISIA RANCAK dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler