Di Tanah Datar, Ibu Saksikan Teman Spesial Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur

24 Oktober 2023, 16:12 WIB
Akhirnya! Pelaku penganiayaan Anak di Kabupaten Tanah Datar ditangkap pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan /PIXABAY/kalhh

MARAWATALK - Seorang remaja berinisial HBP (17) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menjadi korban penganiayaan oleh tersangka berinisial F (42). korban dianiya dikontrakan tersangka dan disaksikan langsung oleh ibu korban sendiri.

Tindakan penganiayaan anak dibawah umur itu dilaporkan ke Polisi oleh paman dari korban, Novandri (42) pada 21 September 2023 lalu. Sedangkan saat ini tersangka F telah ditangkap pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga: Dinasti Politik Vs Keluarga Politik, Berikut Perbedaan dan Dampaknya dalam Politik

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre membenarkan peristiwa dan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut di Kelurahan Painan Selatan, Kecamatan Ampek Jurai, Pesisir Selatan.

"Kita behasil menangkap tersangka F didaerah Pesisir Selatan, dibantu team Opsnal Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: IPH Berfluktuasi rendah, Pemko Padang Panjang Waspadai Kenaikan Harga Beras

Kronologi penganiayaan

Kemudian dia menjelaskan penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan tersangka F yang terletak di Jorong Data Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa 19 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB.

Kejadian berawal saat korban HBP mendatangi kontrakan F alias N untuk menanyakan keberadaan adiknya. Sesampai di rumah tersangka, korban mengetuk pintu, dan disambut ibu korban inisial R yang diduga memiliki hubungan spesial dengan tersangka.

Kedatangan korban HBP ini bukannya disambut dengan baik oleh R (ibunya), tetapi justru menanyakan tentang keperluan korban datang ke kontrakan tersangka dengan kata-kata keras dan kasar. Korban HBP akhirnya mundur dari pintu.

Baca Juga: Ada Aston Hotel Batam, 'Job Seeker' Ikuti JobFair 2023 SMKN 1 Pasaman, Libatkan 5 Hotel Ternama

Namun berselang tidak berapa lama, tersangka keluar dari kontrakan, lansung meninju bagian wajah korban mengunakan tangan kanan selanjutnya tersangka F juga mengalungkan tangannya dileher korban, agar korban tidak bisa bergerak leluasa.

Kemudian, tersangka juga menyeret tubuh korban, sehingga korban terjatuh dan tersangka kembali melayangkan tinju pada bagian wajah korban berkali-kali.

Disaksikan sang ibu

Tersangka F, pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang telah diamankan di Polres Tanah Datar

Tersangka sempat membuang helm yang digunakan korban sebelum kembali memukul bagian wajah korban, meski korban HBP sempat memberikan perlawanan, tetapi tenaganya kalah kuat dengan tersangka F alias N itu.

Baca Juga: Kejar Target PAD Rp210,8 Miliar Pemkab Agam Turunkan Tim Pendukung

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, kedua bola mata ada bercak merah, bibir terluka serta luka memar pada bagian tubuh lainnya.

Penganiayaan itu sendiri disaksikan langsung ibu korban yang berada dalam rumah kontrakan tersangka.

Polisi, dalam kasus ini menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana levis. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut

Baca Juga: Mubazirnya Taman Hutan Kota di Lubuksikaping Pasaman, Tak Terawat Fasilitas Rusak dan dipenuhi Semak Belukar

Akibat perbuatannya (tersangka) dijerat dengan Pasal 76 huruf c Jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kemudian, tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2202, tentang perlindungan anak Jo 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler