Versi LHKPN KPK, 29 Bulan Jadi Bupati Agam Harta Kekayaan Andri Warman Naik Rp 4,7 Miliar

27 Juli 2023, 14:47 WIB
Bupati Kabupaten Agam, Andri Warman /Istimewa /

MARAWATALK - Harta kekayaan pejabat selalu menjadi sorotan publik. Dalam tingkat kepatuhan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sehingga penyelenggara negara dituntut harus transparan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan penyelenggara negara bersedia menghitung kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca Juga: Terdata di LHKPN, Yuk Intip Kekayaan Legislator Pasaman Barat Periode 2019-2024

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudahnya. Tidak terkecuali pada pejabat di Pemerintahan Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan LHKPN KPK, Bupati Agam Andri Warman menempati urutan keenam dalam daftar kepala daerah kabupaten kota di Sumatera Barat setelah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dengan total kekayaan kekayaan Rp 10.299.163.030.

Sedangkan Andri Warman sendiri memiliki kekayaan dengan total harta kekayaan sekitar Rp 6 miliar, atau tepatnya Rp 6.039.592.856.

Baca Juga: Ini 10 Teratas Peringkat Kekayaan Pejabat Pemkab Pasbar Versi LHKPN KPK RI

Andri Warman, dilantik pada Jumat 26 Februari 2021 lalu atau sudah 29 bulan pada Juli 2023 ini menjadi Bupati Agam.

Mengutip LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dirinya pada 28 Maret 2023 atau periode 31 Desember 2022, Andri Warman melaporkan total kekayaan kekayaannya senilai Rp 6.039.592.856 setelah dikurangi hutang Rp 736.912.529

Harta kekayaan itu, meliputi satu bidang tanah dan empat unit bangunan, 4 unit alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas Rp 58.505.385.

Baca Juga: Ada yang Minus, Ini Urutan Kekayaan Terendah Legislator Pasaman Versi LHKPN KPKI-RI

Sedangkan pada laporan khusus awal menjabat 24 Maret 2021 di LHKPN KPK, dia melaporkan dengan total harta kekayaan sekitar Rp 1,3 miliar tepatnya Rp 1.332.500.634 setelah dikurangi hutang senilai Rp 4.063.299.366

Dengan harta kekayaan meliputi satu bidang tanah dan empat unit bangunan, 4 unit alat transportasi dan mesin, kas dan setara kas Rp 8.300.000.

Artinya, ada sekitar Rp 4,7 miliar atau Rp 4.707.092.222 kenaikan hartanya jika dikurangi LHKPN KPK 24 Maret 2021 dengan periode 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, LHKPN KPK punya beberapa fungsi, salah satunya berfungsi untuk mengawasi sekaligus menjaga akuntabilitas kepemilikan harta pejabat negara.

Sehingga masyarakat dapat melihat dan mengontrol kekayaan pejabat negara, sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak. ***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com , sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: lhkpn.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler