MARAWATALK-Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri mengikuti kontestasi Pilkada 2024, diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu untuk menjaga kewajiban menjunjung tinggi netralitas sebagai pejabat negara.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari laman Info Publik, pada Jumat 29 Maret 2024. Seperti diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis 28 Maret 2024.
Tito mengatakan, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, sehingga tidak boleh menggunakan jabatan untuk kepentingan politik praktis.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Tito Karnavian: Netralitas Penjabat Kepala Daerah Diatur dalam Undang-Undang
Baca Juga: DPR RI: Tidak Ada Wacana Tunda Pilkada Serentak 2024
Ia mengatakan, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.