KPU Pasaman Nyatakan 88 Orang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

- 4 Agustus 2023, 14:22 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Taufik (tengah)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Taufik (tengah) /Marawatalk/Rahmat Wahyudi/

MARAWATALK-Sebanyak 88 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, mengatakan puluhan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.

"Setidaknya, terdapat 88 orang Bacaleg dari sejumlah partai politik di Pasaman, status berkasnya TMS. Itu setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Taufiq saat dihubungi, Jumat 04 Agustus 2023.

Baca Juga: Perbaikan Dokumen 16 Parpol, KPU Pasbar: Sekitar 70 Bacaleg Tak Diajukan Lagi

Taufiq menyebutkan, penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon (Sistem Pencalonan) KPU sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan," katanya.

Sementara untuk jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 334 orang.

Baca Juga: Kuasai 52 Persen Suara, Kaum Milenial Jadi Penentu Pemilu Serentak 2024

"Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 13 partai politik di Kabupaten Pasaman ada 422 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 334 orang atau 79 persen. Kemudian 88 orang TMS atau 21 persen," katanya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x