Polisi Sudah Tunjuk Penyidik Kasus Pegancaman Emak-emak di Pasbar

- 27 Juni 2023, 18:34 WIB
Ilustrasi bawa parang untuk melakukan pengancaman terhadap IRT
Ilustrasi bawa parang untuk melakukan pengancaman terhadap IRT /Istimewa /

MARAWATALK - Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam oleh berinisial J (30) terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ratna Wati (49) mulai memasuki babak baru.

Polres Pasaman Barat telah menunjuk penyidik perkara dalam rangka penyelidikan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat ini.

Sebelum nya Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, karena merasa sudah diancam menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga: Kesbangpol Goes To Kampus 2023, Rida: Mahasiswa Bangun Pola Pikir

Ratna Wati (49) warga Lembah Gunuang, Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, melaporkan seorang laki-laki berinisial J (30) karena diduga mengancam menggunakan parang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris membenarkan seorang IRT melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar pada Sabtu (24/6) lalu.

“Benar, seorang IRT warga Nagari Kajai sudah membuat laporan dan sudah kami keluarkan surat tanda laporan pengaduan (STLP),” sebut Fahrel kepada Pikiran Rakyat Media Network, Senin (26/6).

Baca Juga: PT Anam Koto di Pasbar Serahkan 4 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat Sekitar

Ia mengungkapkan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap si pelapor (Ratna Wati). Pihaknya juga sudah sudah menunjuk penyidik perkara.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah