Ayah Tiri Di Sijunjung Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Alami Guncangan Mental

- 8 Desember 2021, 12:02 WIB
Pelaku dugaaan rudapaksa anak dibawah umur, RR (30) saat diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. (Dok. Polres Sijunjung)
Pelaku dugaaan rudapaksa anak dibawah umur, RR (30) saat diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. (Dok. Polres Sijunjung) /

Haluan Padang - Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan RR (30), warga Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung karena dugaan rudapaksa terhadap anak dirinya sendiri yang masih kelas 1 SD. Perbuatan pelaku ini sampai membuat korban selalu ketakutan melihat rumahnya sendiri dan memilih pindah ke rumah saudara. 

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, Selasa (7/12/2021) saat pelaku baru saja pulang dari ladang..

"Kejadian tersebut terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat anaknya yang sering melamun dan selalu ketakutan melihat rumahnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (8/12/2021).

Dikatakan Kasat Reskrim, akibat rudapaksa ini korban mengalami guncangan mental dan sampai pindah ke rumah saudara karena selalu ketakutan melihat rumahnya sendiri. 

kejadian rudapaksa ini sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2020. Setiap pelaku melampiaskan nafsunya, selalu membawa sebilah pisau untuk mengancam korban. 

"Setelah pindah ke rumah saudara pun, pelaku tetap melancarkan aksinya. Karena rumah sausara tersebut hanya berjarak 150 meter. Pelaku juga mengancam jika mengadu, korban akan dibunuh jika mengadu pada ibunya atau orang lain," sebut Kasat. 

Bahkan, dalam salah satu aksi bejatnya itu, pelaku sampai mempelintir tangan kanan korban hingga mengalami cidera pada bahu. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Sijunjung. Polisi menyita barang bukti (bb) berupa sebilah pisau dorong dan satu selimut. (*)



Editor: Hajravif Angga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x