AWAS! Jelang Lebaran Idul Fitri Rawan Gratifikasi, Sulit Menolak? Ini Link dan Tata Cara Pelaporannya

- 26 Maret 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi /Pexels.com /cottonbro studio/

 

MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir potensi terjadinya kejahatan suap atau gratifikasi rawan terjadi menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2024.

Dikutip dari laman Info Publik, pada Selasa 26 Maret 2024, lembaga anti rasuah itu kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal itu dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: PATROLI Ketauan Memeras Tahanan, KPK Tangkap 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Ada Kepala Rutan?

KPK: Ada Indikasi Gratifikasi Hari Raya? Lapor pada Link Berikut!

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Agam Masuk Observasi Daerah Antikorupsi, KPK RI Beberkan Hal Ini!

Dikatakan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: ASN Pemkab Agam Bakal Terima THR Full 100 Persen, THL Masih Proses?

Laporkan! Jika Ada Permintaan Suap atau Pemerasan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

Ilustrasi Suap / Dok. PRMN
Ilustrasi Suap / Dok. PRMN

Baca Juga: MUDIK ASYIK Selain Kondisi Fisik Prima, Ini Tips Pelaku Perjalanan Lebaran 2024 Tetap Menyenangkan dari Polri

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].***

Dapatkan Info Seputar Sumatera Barat dan Nasional hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasinya Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x