NASIONAL Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor, Puluhan Korban Diimingi Gaji Ratusan Dolar

- 28 Januari 2024, 17:40 WIB
Kabiro Penmas DivHumas, Brigjen Pol Trunoyudo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/ Humas Polri
Kabiro Penmas DivHumas, Brigjen Pol Trunoyudo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus TPPO/ Humas Polri /

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata. Sesampainya di Turki, korban ditampung Agensi disana bernama Muhammad dan dijaga oleh Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.

Baca Juga: KABAR NASIONAL Polri Ungkap Kasus Love Scamming, Pelaku Raup Keuntungan Capai Rp50 Miliar

Dirasa telah menunggu lama di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan petugas keamanan atau apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Kedua tersangka pun dijerat TPPO dan tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***Muhammad Fadillah

Dapatkan info seputar nasional dan daerah dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah