MARAWATALK- Juru bicara atau Jubir pada Tim Pemenangan Nasional (TPN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, dikabarkan ditangkap penyidik kejaksaan atas dugaan menerima aliran dana dari perusahaan 'pengemplang' pajak negara, pada Rabu 27 Desember 2023.
Kabar penangkapan Indra yang merupakan salah seorang kader Partai NasDem tersebut, diakui oleh salah seorang anggota tim hukum TPN AMIN, Aziz Yanuar.
Ia mengatakan, tersangka Indra ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan yang menggelapkan pajak.
"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak ada pengiriman uang ke beliau. Infonya demikian," ujarnya.
Azis mengatakan, pihaknya saat ini masih mencari tahu bagaimana afiliasi perusahaan yang menggelapkan pajak itu dengan Indra dan menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Indra dalam kasus ini.
"Tentu saja (Tim Hukum Timnas AMIN akan melakukan pendampingan hukum)," ucapnya.
Partai NasDem Upayakan Penangguhan Penahanan terhadap Tersangka Indra Charismiadji
Sementara itu, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyebutkan pihaknya akan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Indra Charismiadji.