MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) meminta maaf kepada pihak TNI, lantaran tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan salah seorang oknum anggota TNI.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.
Sebelumnya, KPK RI menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Baca Juga: WHO Sebut Indonesia Sebagai Negara Pengidap TBC Nomor Dua di Dunia
Permintaan maaf itu disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah tersebut.
“Kami paham, tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Johanis.
Dia menerangkan, dalam pelaksanaan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya ternyata pihaknya menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI.
Baca Juga: 400 Hewan Penular Rabies Selesai di Vaksin di Padang Panjang
Johanis juga mengaku , pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.