Selain Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Kades Juga Bakal Dapat Hak ini Tiap Bulan

- 9 Juli 2023, 14:43 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /MARAWATALK/ Ist/

MARAWATALK - Anggota Komisi V DPR RI Hamid Noor Yasin menegaskan pihaknya mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa dapat disahkan pada tahun 2023 saat ini.

Sehingga, hal itu dapat menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang tidak hanya berupa Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya.

Atas dasar itu, Hamid bertekad untuk mengawal RUU Desa ini dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan Desa. 

Terdapat, setidaknya 19 poin perubahan dalam RUU ini, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.

Baca Juga: Bolehkan Nikah Beda Agama, Anggota DPR RI ini Minta PN Jakpus Taati Konstitusi

Hal-hal lainnya yang diatur dalam RUU Desa, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

Kemudian, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.

“Meskipun Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR 22 November 2022 menyampaikan bahwa tidak mungkin RUU Desa ini selesai dalam periode Pemerintah saat ini,” sebut Hamid dalam keterangan tertulisnyaSabtu (8/7/2023).

Baca Juga: DPR RI Sorot Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah