MARAWATALK-Hingga pelaksanaan hari terakhir giat Operasi Keselamatan 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berhasil menindak 86.437 pelanggar lalu lintas, pada pelaksanaan sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
“Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua, yaitu yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI sebanyak sekitar 25.550 pelanggar dan kendaraan roda empat, yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.285 pelanggar,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari laman Info Publik, Senin 18 Maret 2024 malam.
Karopenmas menyebut, 86.437 pelanggar itu didapat dari dua model tilang. Dari tilang non elektronik, Korlantas berhasil menindak 73.064 pelanggar. Untuk tilang elektronik (ETLE), terdapat 15.373 pelanggar.
Adanya operasi ini, Brigjen Trunoyudo mengimbau ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas. Sebab, Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun Kementerian dan lembaga terkait.
“(Operasi Keselamatan 2024) juga menjadi tanggung jawab bagi bersama, termasuk masyarakat,” tuturnya.
Operasi Keselamatan 2024 Sasar 11 Pelanggaran Prioritas
Baca Juga: PATROLI Polres Pasaman Barat Bagi-bagi Helm Gratis dan Takjil Buat Para Pemotor
Sebelumnya, jajaran Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan giat Operasi Keselamatan 2024 yang dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, yakni mulai tanggal 4 Maret dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Dikutip dari laman Humas Polri, pada Jumat 1 Maret 2024, gelaran operasi serentak di seluruh Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas serta menekan angka kecelakaan oleh jajaran Satlantas tingkat Polda hingga Polres.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan itu akan menyasar penindakan terhadap 11 pelanggaran prioritas.
Eddy menyebutkan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, meliputi:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
- Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Pengendara yang tidak menggunakan helm
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang melebihi muatan
- Penggunaan plat khusus palsu
Dapatkan info PATROLI HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.***