Ada Pro Kontra Terkait Anugerah Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto, Jokowi: Sudah Biasa di TNI Polri!

28 Februari 2024, 15:15 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

 

MARAWATALK-Pemberian pangkat kehormatan jendral bintang empat (Jendral TNI HOR) pada Prabowo Subianto, menuai pro dan kontra di kalangan publik. Menyikapi hal itu, Presiden RI Joko Widodo menekankan bahwa anugerah pangkat kehormatan tersebut bukan kali pertama terjadi di Indonesia.

"Ini juga kan bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar Pandjaitan. Itu sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi usai menghadiri acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip dari PikiranRakyat, Rabu 28 Februari 2024.

Presiden menjelaskan, kenaikan pangkat tersebut diajukan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), dan kemudian disetujui olehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal itu, Mabes TNI mengusulkan Prabowo Subianto untuk dapat kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat.

"Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2009, kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," kata Jokowi.

Diterangkan, seluruh tanda kehormatan prajurit berdasarkan usulan dari Mabes TNI sebelum persetujuan dari Presiden. "Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan," terangnya.

Presiden juga mengungkit adanya penghargaan lain pernah diberikan atas dasar kontribusi dan dedikasi Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

"Tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara," katanya lagi.

Baca Juga: LUAR BIASA! Prabowo Subianto Resmi Sandang Pangkat Jenderal Kehormatan TNI, Ini Kata Presiden Jokowi

Prabowo Terima Anugerah Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo didampingi sejumlah Pati TNI saat diwawancara/Pikiran Rakyat

Baca Juga: IN FOKUS Moeldoko-AHY Akur, Pengamat Sebut Ada Andil Jokowi

Prabowo Subianto menerima penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan bintang empat dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo, di Mabes TNI, Jakarta. Hal tersebut dianugerahkan atas jasa dan kontribusi mantan menantu Soeharto itu terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan.

Kenaikan pangkat istimewa yang dianugerahkan pada Prabowo Subianto itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo, 21 Februari 2024. Sehingga, Prabowo Subianto kini resmi menyandang pangkat Jenderal TNI (HOR).

Prabowo saat ini menambah deretan mantan anggota TNI yang dianugerahi kenaikan pangkat istimewa menjadi jenderal kehormatan, menyusul langkah yang dilakukan sebelumnya oleh tokoh seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.

Sementara, Presiden mengucapkan apresiasinya terhadap Prabowo yang telah mendapatkan pangkat kehormatan itu. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi pada Prabowo.***

Dapatkan info berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler