Baca Juga: Judi Online Teror Masyarakat, Ini Kajian dan Sanksi Hukum serta Sanksi Sosialnya
Pembangkangan Sipil Sebagai Bentuk Perlawanan?
![- Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Galih](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/07/15/2770159607.jpg)
Pembangkangan sipil menjadi salah satu respons utama terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Masyarakat, terutama kelompok buruh, mahasiswa, dan aktivis pro-demokrasi, melakukan berbagai bentuk perlawanan yang damai untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap undang-undang ini.
Boikot terhadap perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan Undang-undang Cipta Kerja, penolakan terhadap implementasi di tingkat lokal, serta aksi demonstrasi besar-besaran telah menjadi gambaran dari perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dirasa merugikan ini.
Bagaimana Respons Pemerintah dan DPR?
Sikap pemerintah dan DPR dalam merespons kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja juga menarik perhatian. Meskipun ada upaya untuk menegaskan manfaat undang-undang ini dalam meningkatkan daya saing ekonomi, tetapi ketidaksinkronan dengan kepentingan masyarakat, terutama buruh, telah menambah ketegangan politik di dalam negeri. Sosialisasi yang kurang baik sebelum pengesahan juga menunjukkan kurangnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan rakyat.
Dalam kesimpulannya, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah menimbulkan gelombang kritik dan pembangkangan sipil yang signifikan di Indonesia. Meskipun memiliki tujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memperbaiki iklim investasi, implementasinya harus memperhatikan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak pekerja.
Pentingnya dialog dan konsultasi lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan masyarakat menjadI kunci untuk menciptakan kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan berdampak positif bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.*** Amanda Al-Fadilla
Disclaimer: Penulis adalah Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang, artikel ini ditayangkan sebagai pemenuhan tugas yang bersangkutan pada mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau