MARAWATALK-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menghadirkan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses setiap saat dan kapanpun melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Layanan tersebut untuk mempermudah aksesibilitas korban maupun saksi melaporkan adanya tindakan kekerasan, terutama di lingkungan kampus.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengemukakan, tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang pertama kali terjadi dengan modus yang beraneka ragam dan berbeda-beda.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali. Pada dasarnya, kekerasan seksual sekecil apapun itu dan yang menimpa siapapun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ungkap Ratna sebagaimana dikutip InfoPublik, pada Minggu 8 Oktober 2023.
Menurutnya, kekerasan seksual menjadi isu yang krusial yang mengancam perempuan dan anak baik diranah domestik maupun publik, tidak terkecuali dilingkungan pendidikan seperti perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan untuk pengembangan potensi dan kemampuan diri.
Namun saat ini, perguruan tinggi justru menjadi tempat dengan jumlah kekerasan seksual tertinggi di lingkungan satuan pendidikan.
UU TPKS langkah progresif hadirkan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual