EKONOMI DIGITAL Pemerintah Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

- 19 Februari 2024, 19:29 WIB
Ilustrasi Situs Web Perdagangan Berjangka yang Tak Berizin
Ilustrasi Situs Web Perdagangan Berjangka yang Tak Berizin /Tangkap layar/Instagram/@bappebti/

 

MARAWATALK-Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2023 telah memblokir 1.855 situs web yang menawarkan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi namun tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Dikutip dari laman Info Publik, jumlah situs yang diblokir ini mengalami peningkatan dari 1.498 situs di tahun 2022, dan 1.222 situs di tahun 2021.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di industri perdagangan berjangka komoditi menyebutkan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Nursalam mengatakan pihaknya tentu sangat prihatin dengan meningkatnya situs-situs yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi.

Baca Juga: EKONOMI DIGITAL Ada Infratstruktur Teknologi di Desa, Begini Dampak Signifikan Program Strategis Kominfo

"Terkait pemblokiran, kami sangat mendukung upaya yang dijalankan pemerintah ini sehingga masyarakat dan pelaku usaha terlindungi.” kata Nursalam.

Nursalam menambahkan, adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi ini, tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, namun juga merugikan industri perdagangan berjangka komoditi.

"Industri ini memiliki manfaat besar bagi masyarakat maupun kalangan usaha. Bagi masyarakat, industri ini bisa menjadi alternatif investasi, dan bagi kalangan usaha dalam memanfaatkan perdagangan berjangka komoditi untuk sarana hedging atau lindung nilai komoditas”, ungkap Nursalam.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah