Selain itu, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah, juga melibatkan pembatasan operasional angkutan barang.
Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari Jumat, tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional tersebut berlaku di ruas jalan Padang - Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Selain itu, juga di ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya,"
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Diutarakan, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, pengiriman uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
"Selain itu, juga untuk kebutuhan logistik pemilu, sepeda motor mudik, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai," terangnya.
Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut diatur dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.***