Teriakan Takbir Sambut Putusan Bebas Tiga Mantan Direktur RSUD Pasbar, Jaksa Ajukan Kasasi

- 24 Agustus 2023, 14:49 WIB
dr Heru Widyawarman bersama keluarga dan kerabat serta relawan usai sidang vonis bebas dirinya dalam perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, tahun anggaran 2018-2020.
dr Heru Widyawarman bersama keluarga dan kerabat serta relawan usai sidang vonis bebas dirinya dalam perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, tahun anggaran 2018-2020. /Marawatalk/ Mon Eferi/

MARAWATALK - Takbir menggema diruang sidang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang memvonis bebas tiga mantan Direktur RSUD Pasaman Barat. Sidang tersebut atas perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, tahun anggaran 2018-2020.

Hal tersebut disambut bahagia dan tangisan haru dari keluarga dan kerabat serta relawan kemanusiaan atas di vonis bebasnya para terdakwa, pada Rabu, 23 Agustus 2023 malam. Mereka tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur karena menilai putusan hakim telah menegakkan keadilan bagi para terdakwa.

"Alhamdulillah, dr Heru Widyawarman serta dua mantan Direktur RSUD Pasbar (dr Budi Sujono dan dr Yuswardi) di vonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan," sebut seorang relawan kemanusiaan, Mon Eferi, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Berikut Jurusan Berpotensi Dibutuhkan

Menurut dia, setelah melalui sidang maraton dengan memperhatikan seluruh fakta di persidangan, kesaksian para ahli serta pledoi dari pengacara dan terdakwa, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang memutuskan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan.

"Putusan majelis hakim ini kami sambut dengan gemuruh takbir, sujud syukur dan linangan air mata semua yang hadir. Masya Allah, Alhamdulillah, Allahu Akbar. Allah SWT telah memperlihatkan kekuasaanNya, mengungkapkan kebenaran, menolong dan menguatkan hambaNya yang sabar," ungkap dia.

Baca Juga: Polusi Udara Kian Mengkhawatirkan, Berikut Manfaat Beralih ke Kendaraan Listrik

"Semoga dr Heru segera dipulihkan segala haknya dan bisa kembali melayani masyarakat Pasaman Barat yang membutuhkan bantuannya. Kalau soal nama baik, InshaAllah, kasus ini tidak akan merusak nama baik beliau karena masyarakat Pasaman Barat tahu karakter maupun track record beliau," sambungnya.

Jaksa menilai vonis bebas tidak sesuai tuntutan

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah