MARAWATALK - Sebanyak 30 unit rakit milik pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dihancurkan di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.
Penghancuran itu, dilaksanakan dalam operasi penertiban PETI yang dilakukan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito beserta jajaran, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Dalam giat penertiban atau penindakan aktivitas PETI ini melibatkan sebanyak 100 orang personil gabungan,” sebut AKBP Pangucap Priyo Soegito di Kuansing.
Baca Juga: 15 Parpol di Agam Serahkan Dokumen Pengajuan Pencermatan Rancangan DCS
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk keseriusan dan komitmen mereka dalam mencegah dan memerangi PETI yang ada diwilayah hukum Polres Kuansing.
Lanjut Kapolres menjelaskan, aktivitas PETI di Desa Tanjung Pauh khususnya di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh selama ini sudah membuat resah masyarakat sekitar.
Kemudian, juga telah merusak lingkungan dan ekosistim air di sepanjang aliran sungai, akibat pencemaran limbah yang disebabkan penggunaan marcuri oleh pelaku PETI dalam melakukan aktivitasnya.
Polres Kuansing Sebelumnya Telah Melakukan Sosialisasi Namun Tak Didengarkan
Pihaknya, dalam menyikapi maraknya aktivitas PETI di Pulau Pramuka dan sepanjang aliran Sungai Singingi ini, sebelumnya sudah pernah melaksanakan penertiban atau penindakan aktivitas PETI di daerah tersebut.