Warga Tuntut 20 Persen Plasma dari Luasan HGU, Ombudsman: Wajar dan Sesuai Aturan

- 12 Agustus 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan /MARAWATALK/ istimewa/ iStock /

MARAWATALK - Polemik masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit harus ditindaklanjuti secara serius. Hal ini diharap untuk mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi polemik masyarakat di Belitung dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT Foresta.

“Polemik masyarakat dengan perusahaan sawit di Belitung harus ditindaklanjuti secara serius agar kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan,” sebut Yozar, Jumat, 11 Agustus 2023 di Babel.

Baca Juga: Wagub Audy Joinaldy Ajak Pelancong Unggah Keseruan Berwisata di Medsos

Menurut dia, masyarakat menuntut adanya plasma 20 persen dari luasan HGU, dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Artinya, kata dia, masyarakat sekitar menuntut hak secara wajar dan secara aturan tuntutan tersebut harus dipenuhi.

“Namun, kita juga harus memahami dan menelusuri ranah setiap permasalahan ini menjadi kewenangan siapa,” ujar dia.

Ombudsman Sebut Permasalahan Konflik Agraria Harus Ditangani Sesuai Tupoksi Kewenangan

Ombudsman RI (gambar istimewa)
Ombudsman RI (gambar istimewa)

Lebih lanjut, dijelaskan Yozar, misalnya terkait permasalahan penanganan konflik, bentuk pelanggaran, pengawasannya, perizinannya, dan permasalahan lainnya, tentunya harus ditangani sesuai tupoksi kewenangan.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah