Hamdan Resmi Jadi Wakil Rakyat di Pasaman, Gantikan Almarhum Sodikin

- 3 Juli 2023, 21:00 WIB
Prosesi pengambilan sumpah Hamdan sebagai anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu
Prosesi pengambilan sumpah Hamdan sebagai anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu /Rahmat Wahyudi /

MARAWATALK - Hamdan, putera Cubadak, Kecamatan Dua Koto, resmi dilantik dan disumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 -2024, melalui rapat Paripurna ke-12, Senin (3/7/2023).

Kader Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Pasaman II (Panti-Dua Koto) ini, menggantikan Alm Sodikin Nursewan yang meninggal dunia pada April 2023 lalu.

Pelantikan itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Pasaman, Bustomi, serta didampingi kedua wakil ketua, yakni Yasri, dan Denny Ismaya.

Baca Juga: Wakil Rakyat ini Dianiaya Hingga Pingsan Saat Kunker

“DPRD Kabupaten Pasaman, melantik dan mengangkat sdr Hamdan, sudah sesuai mekanisme. Pengambilan sumpah dilakukan di gedung DPRD Pasaman di Lubuksikaping," ucap Bustomi, kepada sejumlah wartawan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, ikut hadir, Bupati Pasaman Benny Utama, Wakil Bupati Sabar.AS, unsur Forkopimda, para anggota DPRD Pasaman, Kepala OPD, Camat, para Wali Nagari, serta tokoh masayarakat.

Pelantikan Hamdan, sebagai anggota DPRD Pasaman PAW, sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor, 171-417-2023. Sebelumnya, kata Bustomi, DPRD Kabupaten Pasaman telah melaksanakan rapat seruan pencalonan PAW pada 16 April 2023 lalu.

Baca Juga: Harimau Sumatera Berburu Lagi di Pasaman, BKSDA Sumbar: Kali Ini di Binjai

“Selanjutnya ini akan diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman dengan tanggal surat nomor 170/130/DPRD - PAS/2023,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x